Submitted by humas on Fri, 02/11/2011 - 14:05
Rakor Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlangsung selama dua hari (10-11/2/2010) di Hotel Horison Bandung diikuti lebih kurang 800 notaris se- Indonesia, Hari ini (11/2/2010) Rakor INI di resmikan Meteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.
Dalam sambutannya, Patrialis Akbar, mengatakan, saat ini kegiatan Rakor Notaris sangat penting dan mulia, mengingat notaris adalah jabatan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping adanya perkembangan penting yang terjadi, terutama upaya memproteksi jabatan notaris dari berbagai hal, baik dari dalam maupun dari luar jabatannya. Tiga rangkaian dalam pelaksanaan tugas adalah, kerja keras, kerja tegas, dan kerja ikhlas.
Beberapa hal yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yaitu :1) Menkumham sebagai leading sector dalam Pembentukan Undang-Undang dan UUJN sebagai prolegnas pada urutan ke 34 prioritas pembahasan tahun 2011. Kesempatan ini untuk memberikan pokok-pokok pikiran sebagai masukan kepada DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan. 2) Peran akta notaris sangat penting, tidak hanya pada kebutuhan nasional tapi sampai ke dunia Internasioinal sehingga peran notaris ini perlu semakin diperkuat. 3) Organisasi notaris menjadi satu satu organisasi yang sangat kuat dan harmonis, dan satu-satunya organsasi yang diizinkan menggunakan simbol negara dan satu-satunya profesi yang dalam produk hukum dalam pelaksanaan jabatannya menggunakan ikrar dalam gross akta yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” maka notaris merupakan jabatan yang berharkat dan bermartabat. 4) Notaris sebagai unsur penegak hukum, karena akta yang dibuat notaris menentukan bagi pertimbangan juridis hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan persengketaan perjanjian di Pengadilan. 5) Pasal 15 ayat 2 huruf f yang belum dapat dilaksanakan secara efektif.
Pada kesempatan itu, Menkumham juga telah mengkomunikasikan dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari jalan keluar menyangkut pemberian izin. Jika izin Notaris duluan maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti wilayah kerja Notaris, atau diserahkan kepada permohonan Notaris. Menkumham dengan Kepala BPN akan mendalami lebih lanjut dengan duduk bersama untuk menyelesaikan permaslahan Pasal 15 ayat 2 huruf f.
Patrialis Akbar, menyampaikan bahwa pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya mengajak komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Mengajak organisasi notaris untuk bersama-sama bersanding mewujudkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kemenkumham dengan program unggulan membangun Law Center dan salah satu kegiatan Law Center adalah memberikan penghargaan kepada Notaris yang berpredikat baik. Menkumham juga mengajak para notaris mempekerjakan warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani assimilasi untuk bekerja di Kantor Notaris, karena memperkerjakan mereka merupakan amal ibadah sebagai perwujudan imbas penghasilan jasa notaris dan tentunya apabila ada kerelaan para notaris melakukan dan membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh saudara-saudara kita (Warga Binaan Permasyarakatan), maka itu merupakan kontribusi organisasi dalam mengimplementasikan amanah UU Perseroan Terbatas terkait dengan Cooporate Social Responsibilty kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Hadir pula pada acara tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala BPSDM, Kakanwil Jawa Barat, Direktur Perdata AHU, Walikota, dan Kepala Biro Hukum Prov Jawa Barat dan Unsur Kepolisian kota Bandung.
Rakor dengan tema “Kejujuran dan Semangat Pengabdian serta Kebersamaan Kita Tegakkan Jati Diri Notaris Yang Luhur dan Bermartabat”. Fiter Latumenten, SH selaku Ketua Pengwilda Jawa Barat dalam laporannya menyampaikan, Rapat pleno yang akan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyegaran pengetahuan merupakan amanat organisasi. Rapat Pleno melakukan rapat-rapat koordinasi dan membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan solusi penanganan termasuk pemikiran-pemikiran berkaitan dengan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang dihadapi dalam perkara-perkara pidana, dimana akta notaris dikaitkan dengan penegakan hukum dibidang tindak pidana. Hasil rapat pleno merupakan masukan kepada Menteri Hukum dalam pembahasan RUU UUJN nantinya di DPR RI. Rapat pleno diikuti oleh perwakilan Pengda, perwakilan Pengwil, unsur anggota notaris dari MPD dari seluruh Indonesia dan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Notaris Seluruh Indonesia.
Ketua Umum INI, Andrian j, SH. menyampaikan upaya untuk mencapai tujuan organisasi, meningkatkan pengetahuan, menjaga martabat jabatan, mengukuhkan persatuan dan kesatuan angota guna menjaga serta menjunjung tinggi peran dan jabatan untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Perlunya rapat pleno yang diperluas sejalan dengan perkembangan yang membutuhkan pendalaman pengetahuan dalam pelaksanaan jabatannya. Dalam rangka pengamanan akta dan efesiensi menjalankan tugas diperlukannya aplikasi sistem administrasi pelayanan notaris yang diresmikan oleh Menkumham, dengan Portal “Ini.san”.
Menurut Walikota Bandung, Dada Rosada, kegiatan ini ditunggu oleh para walikota dan Bupati seluruh Indonesia berkaitan dengan pengelolaan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) karena berkaitan dengan penerimaan dan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Rabu, 16 Februari 2011
Senin, 14 Februari 2011
Sejarah Tentang Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap
Perlakuan terhadap pelanggar hukum terus mengalami perkembangan sejalan dengan meningkatnya peradaban serta perkembangan tentang hak asasi manusia yang semakin menuntut atas eksintensi martabat manusia bahwa pidana pencabutan kemerdekaan terhadap seseorang menjadi masalah yang bersifat universal. Di Indonesia sejak 27 April 1964 paradigma perlakuan terhadap Narapidana mengalami perubahan yang mendasar yaitu dari sistem kepenjaraan yang menitik beratkan pada penjeraan menjadi pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara warga binaan dengan masyarakat.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memberikan makna yang sangat penting dan sebagai acuan dalam perkembangan Sistem Pemasyarakatan yang secara yuridis telah dapat dijadikan sebagai landasan/payung hukum dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Aplikasi pola perlakuan terhadap pelanggar hukum yang berbasiskan hak asasi manusia kaitannya dengan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dituangkan dalam tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan. Dalam pembahasa ini kami mengambil tema “PERSPEKTIF PEMASYARAKATAN DALAM REFORMASI BIROKRASI DITINJAU DARI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI”.
Dalam rangka membangun sebuah komitmen demi keberhasilan organisasi yang dijiwai prinsip responsibility, transparansi dan akuntabel diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai tugas pokok dan fungsinya. Pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi akan membawa arah sekaligus menjadi pedoman kemana organisasi tersebut akan dibawa, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak akan menyimpang dari tujuan.
Agar lebih sistematis, terarah, dan terukur kegiatan yang dilaksanakan hendaknya sesuai dengan rencana dan program kerja yang telah ditetapkan. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Cilacap dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya akan selalu berpegangan pada ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga diharapkan suasana budaya kerja, tata kehidupan yang baik dapat tercipta didalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap
Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap adalah peninggalan jaman pemerintah Kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1887. Pada tahun 1985 dengan keputusan Menteri Kehakiman No : M.04.PR.07.03. tahun 1985 difungsikan sebagai Rutan Klas IIB Cilacap. Kemudian pada tanggal 16 April 2003 dengan keputusan Menteri Kehakiman No : 05.PR.07.03 tahun 2003 status Rutan diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap yang berarti berubah pula fungsi dan tugas pokoknya yaitu sebagai wadah atau tempat pembinaan narapidana. Walaupun dalam prakteknya tetap merangkap sebagai rutan yang melaksanakan tugas perawatan tahanan.
Pada saat ini, isi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap per tanggal 14 Februari 2011 bejumlah 370 orang yang terdiri dari 183 orang tahanan dan 206 narapidana. Sementara jumlah petugas 57 orang yang terdiri atas 31 petugas pengamanan yang terdiri dari 1 orang kepala keamanan, 3 orang staff pengamanan, 4 regu pengamanan yang masing-masing regu berjumlah 6 orang dan 3 orang petugas wanita mengamankan blok wanita. Selanjutnya 26 orang petugas lainya bertugas di bagian administrasi ketata usahaan dan pembinaan.
Dengan demikian rasio perbandingan antara petugas pengamanan yang bertugas setiap harinya dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap adalah 1:65. Selanjutnya petugas yang menangani pembinaan kepribadian sejumlah 4 orang dan yang menangani pembinaan kemandirian sejumlah 1 orang petugas. Adanya keterbatasan personil petugas baik pengamanan maupun pembinaan, tidak berarti bahwa program kerja yang telah ditetapkan tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentunya memerlukan kemampuan management yang baik yang harus dimiliki oleh setiap petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap, sehingga setiap potensi yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk melaksanakan kegiatan sehari hari.
Langganan:
Postingan (Atom)