Senin, 14 Februari 2011

Sejarah Tentang Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap


Perlakuan terhadap pelanggar hukum terus mengalami perkembangan sejalan dengan meningkatnya peradaban serta perkembangan tentang hak asasi manusia yang semakin menuntut atas eksintensi martabat manusia bahwa pidana pencabutan kemerdekaan terhadap seseorang menjadi masalah yang bersifat universal. Di Indonesia sejak 27 April 1964 paradigma perlakuan terhadap Narapidana mengalami perubahan yang mendasar yaitu dari sistem kepenjaraan yang menitik beratkan pada penjeraan menjadi pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara warga binaan dengan masyarakat.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memberikan makna yang sangat penting dan sebagai acuan dalam perkembangan Sistem Pemasyarakatan yang secara yuridis telah dapat dijadikan sebagai landasan/payung hukum dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Aplikasi pola perlakuan terhadap pelanggar hukum yang berbasiskan hak asasi manusia kaitannya dengan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dituangkan dalam tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan. Dalam pembahasa ini kami mengambil tema “PERSPEKTIF PEMASYARAKATAN DALAM REFORMASI BIROKRASI DITINJAU DARI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI”.
Dalam rangka membangun sebuah komitmen demi keberhasilan organisasi yang dijiwai prinsip responsibility, transparansi dan akuntabel diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai tugas pokok dan fungsinya. Pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi akan membawa arah sekaligus menjadi pedoman kemana organisasi tersebut akan dibawa, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak akan menyimpang dari tujuan.
Agar lebih sistematis, terarah, dan terukur kegiatan yang dilaksanakan hendaknya sesuai dengan rencana dan program kerja yang telah ditetapkan. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Cilacap dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya akan selalu berpegangan pada ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga diharapkan suasana budaya kerja, tata kehidupan yang baik dapat tercipta didalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap

Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap adalah peninggalan jaman pemerintah Kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1887. Pada tahun 1985 dengan keputusan Menteri Kehakiman No : M.04.PR.07.03. tahun 1985 difungsikan sebagai Rutan Klas IIB Cilacap. Kemudian pada tanggal 16 April 2003 dengan keputusan Menteri Kehakiman No : 05.PR.07.03 tahun 2003 status Rutan diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap yang berarti berubah pula fungsi dan tugas pokoknya yaitu sebagai wadah atau tempat pembinaan narapidana. Walaupun dalam prakteknya tetap merangkap sebagai rutan yang melaksanakan tugas perawatan tahanan.
Pada saat ini, isi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap per tanggal 14 Februari 2011 bejumlah 370 orang yang terdiri dari 183 orang tahanan dan 206 narapidana. Sementara jumlah petugas 57 orang yang terdiri atas 31 petugas pengamanan yang terdiri dari 1 orang kepala keamanan, 3 orang staff pengamanan, 4 regu pengamanan yang masing-masing regu berjumlah 6 orang dan 3 orang petugas wanita mengamankan blok wanita. Selanjutnya 26 orang petugas lainya bertugas di bagian administrasi ketata usahaan dan pembinaan.

Dengan demikian rasio perbandingan antara petugas pengamanan yang bertugas setiap harinya dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap adalah 1:65. Selanjutnya petugas yang menangani pembinaan kepribadian sejumlah 4 orang dan yang menangani pembinaan kemandirian sejumlah 1 orang petugas. Adanya keterbatasan personil petugas baik pengamanan maupun pembinaan, tidak berarti bahwa program kerja yang telah ditetapkan tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentunya memerlukan kemampuan management yang baik yang harus dimiliki oleh setiap petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap, sehingga setiap potensi yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk melaksanakan kegiatan sehari hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar