Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PR.07.03 tahun 1985 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP), peraturan kepegawaian dan peraturan lainnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB CIlacap telah melakukan kegiatan pembinaan sebagai berikut :
1. Pembinaan kepegawaian
2. Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar