Rabu, 16 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAM RESMIKAN RAKOR IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) DI BANDUNG

Submitted by humas on Fri, 02/11/2011 - 14:05
Rakor Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlangsung selama dua hari (10-11/2/2010) di Hotel Horison Bandung diikuti lebih kurang 800 notaris se- Indonesia, Hari ini (11/2/2010) Rakor INI di resmikan Meteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

Dalam sambutannya, Patrialis Akbar, mengatakan, saat ini kegiatan Rakor Notaris sangat penting dan mulia, mengingat notaris adalah jabatan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping adanya perkembangan penting yang terjadi, terutama upaya memproteksi jabatan notaris dari berbagai hal, baik dari dalam maupun dari luar jabatannya. Tiga rangkaian dalam pelaksanaan tugas adalah, kerja keras, kerja tegas, dan kerja ikhlas.

Beberapa hal yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yaitu :1) Menkumham sebagai leading sector dalam Pembentukan Undang-Undang dan UUJN sebagai prolegnas pada urutan ke 34 prioritas pembahasan tahun 2011. Kesempatan ini untuk memberikan pokok-pokok pikiran sebagai masukan kepada DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan. 2) Peran akta notaris sangat penting, tidak hanya pada kebutuhan nasional tapi sampai ke dunia Internasioinal sehingga peran notaris ini perlu semakin diperkuat. 3) Organisasi notaris menjadi satu satu organisasi yang sangat kuat dan harmonis, dan satu-satunya organsasi yang diizinkan menggunakan simbol negara dan satu-satunya profesi yang dalam produk hukum dalam pelaksanaan jabatannya menggunakan ikrar dalam gross akta yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” maka notaris merupakan jabatan yang berharkat dan bermartabat. 4) Notaris sebagai unsur penegak hukum, karena akta yang dibuat notaris menentukan bagi pertimbangan juridis hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan persengketaan perjanjian di Pengadilan. 5) Pasal 15 ayat 2 huruf f yang belum dapat dilaksanakan secara efektif.

Pada kesempatan itu, Menkumham juga telah mengkomunikasikan dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari jalan keluar menyangkut pemberian izin. Jika izin Notaris duluan maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti wilayah kerja Notaris, atau diserahkan kepada permohonan Notaris. Menkumham dengan Kepala BPN akan mendalami lebih lanjut dengan duduk bersama untuk menyelesaikan permaslahan Pasal 15 ayat 2 huruf f.

Patrialis Akbar, menyampaikan bahwa pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya mengajak komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Mengajak organisasi notaris untuk bersama-sama bersanding mewujudkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kemenkumham dengan program unggulan membangun Law Center dan salah satu kegiatan Law Center adalah memberikan penghargaan kepada Notaris yang berpredikat baik. Menkumham juga mengajak para notaris mempekerjakan warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani assimilasi untuk bekerja di Kantor Notaris, karena memperkerjakan mereka merupakan amal ibadah sebagai perwujudan imbas penghasilan jasa notaris dan tentunya apabila ada kerelaan para notaris melakukan dan membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh saudara-saudara kita (Warga Binaan Permasyarakatan), maka itu merupakan kontribusi organisasi dalam mengimplementasikan amanah UU Perseroan Terbatas terkait dengan Cooporate Social Responsibilty kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Hadir pula pada acara tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala BPSDM, Kakanwil Jawa Barat, Direktur Perdata AHU, Walikota, dan Kepala Biro Hukum Prov Jawa Barat dan Unsur Kepolisian kota Bandung.

Rakor dengan tema “Kejujuran dan Semangat Pengabdian serta Kebersamaan Kita Tegakkan Jati Diri Notaris Yang Luhur dan Bermartabat”. Fiter Latumenten, SH selaku Ketua Pengwilda Jawa Barat dalam laporannya menyampaikan, Rapat pleno yang akan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyegaran pengetahuan merupakan amanat organisasi. Rapat Pleno melakukan rapat-rapat koordinasi dan membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan solusi penanganan termasuk pemikiran-pemikiran berkaitan dengan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang dihadapi dalam perkara-perkara pidana, dimana akta notaris dikaitkan dengan penegakan hukum dibidang tindak pidana. Hasil rapat pleno merupakan masukan kepada Menteri Hukum dalam pembahasan RUU UUJN nantinya di DPR RI. Rapat pleno diikuti oleh perwakilan Pengda, perwakilan Pengwil, unsur anggota notaris dari MPD dari seluruh Indonesia dan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Notaris Seluruh Indonesia.

Ketua Umum INI, Andrian j, SH. menyampaikan upaya untuk mencapai tujuan organisasi, meningkatkan pengetahuan, menjaga martabat jabatan, mengukuhkan persatuan dan kesatuan angota guna menjaga serta menjunjung tinggi peran dan jabatan untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Perlunya rapat pleno yang diperluas sejalan dengan perkembangan yang membutuhkan pendalaman pengetahuan dalam pelaksanaan jabatannya. Dalam rangka pengamanan akta dan efesiensi menjalankan tugas diperlukannya aplikasi sistem administrasi pelayanan notaris yang diresmikan oleh Menkumham, dengan Portal “Ini.san”.

Menurut Walikota Bandung, Dada Rosada, kegiatan ini ditunggu oleh para walikota dan Bupati seluruh Indonesia berkaitan dengan pengelolaan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) karena berkaitan dengan penerimaan dan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar